PROPERTY CIBUBUR – Contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat ini penting untuk dijadikan panduan, terutama jika kondisinya hanya punya surat girik atau petok D. Pada prakteknya, proses jual beli tanah tetap bisa dilakukan pada tanah yang belum bersertifikat.

Akan tetapi dalam proses jual beli tanah yang belum bersertifikat, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tak bisa membuatkan akta tanah bila objek tersebut tak disaksikan oleh Kepala Desa dan pamong desa.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai surat jual beli tanah yang belum bersertifikat, maka artikel kali ini akan membahas tentang:
  • Inilah Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
  • Format Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
  • Tips Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Inilah Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Tanah yang belum bersertifikat adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke kantor badan pertanahan negara. Contohnya tanah girik atau tanah petok-D yang pernah kita dengar di daerah tertentu. Tentunya faktor tersebut dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya Cara Mengurus Sertifikat Tanah karena mereka tinggal di daerah terpencil.
Selain itu faktor lain seperti tidak terlalu bernilai jual mahal dibanding biaya yang harus dikeluarkan, membuat sertifikat tanah di daerah tersebut tidak dianggap perlu oleh masyarakat setempat.
Contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat sebenarnya sama saja seperti akta jual beli tanah pada umumnya. Justru, akta jual beli tanah ini bisa digunakan untuk melakukan pembelian tanah yang belum bersertifikat.
Tanah yang belum bersertifikat misalnya seperti tanah adat yang belum didaftarkan ke kantor badan pertanahan negara. Nah, contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat ini bisa digunakan dalam kasus seperti ini. Bagi Anda yang cari rumah dengan sertifikat yang jelas dengan bujet di bawah Rp1 M, cek pilihan rumahnya di kawasan BSD City di sini!

Contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat 1

PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, __________ tanggal __ _________ ____, oleh dan diantara:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
NIK
:
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Penjual”.
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
NIK
:
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pembeli”.
Penjual dengan ini sepakat untuk menjual tanah kepada Pembeli dan Pembeli dengan ini sepakat untuk membeli tanah tersebut dari Penjual sebagai berikut:
Lokasi
:
Bangunan
:
Batas-batas
:
Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik ……………….
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik ……………….
Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik ……………….
Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik ……………….
(“Tanah”)
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa harga jual beli tanah tersebut adalah sebesar Rp. _____________ (_____________________________ rupiah) (“Harga Tanah”) yang wajib dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual secara tunai segera setelah dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Para Pihak dan dilakukan berdasarkan tanda bukti pembayaran yang sah (kwitansi) yang khusus untuk itu.
Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
  • Penjual adalah pemilik yang sah atas Tanah dan tidak ada pihak lain manapun yang berhak atau memiliki atau menguasai Tanah tersebut.
  • Tanah tidak sedang terlibat dalam sengketa dengan pihak manapun.
  • Tanah tidak sedang dijaminkan untuk suatu utang apapun kepada pihak manapun.
Dalam hal jaminan dan pernyataan tersebut diatas ternyata tidak benar, maka Penjual dengan ini sepakat untuk mengembalikan Harga Tanah kepada Pembeli dan Penjual dengan ini membebaskan Pembeli dari tuntutan atau gugatan hukum dari pihak manapun sebagai akibat dari ketidakbenaran pernyataan dan jaminan tersebut.
Demikian Perjanjian ini dibuat pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di bagian awal Perjanjian ini.
PARA PIHAK
Penjual Pembeli
Meterai Tempel Rp. 6.000
SAKSI-SAKSI
Saksi 1 Saksi 2 Saksi 3 Saksi 4
MENGETAHUI
Lurah/Kepala Desa ________________ Camat ______________

Contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat 2

Format Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Menjual atau membeli tanah yang belum memiliki sertifikat resmi memang sangat berisiko. Misalnya saja rawan terjadi sengketa, proses pengurusan yang memakan waktu, dan masih banyak lagi risiko jual beli tanah tanpa sertifikat.
Tapi, saat ini transaksi jual beli tetap bisa dilakukan karena ada beberapa sistem legal. Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan akta jual beli tanah atau AJB. AJB sendiri adalah sebuah bukti legal peralihan kepemilikan tanah. Tapi, akta ini bukan tanda kepemilikan tanah. Tanda kepemilikan tanah yang tertinggi adalah Surat Hak Miliki atau SHM.
Untuk menambah informasi, Anda harus mengetahui contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat. Sebab, AJB nantinya akan menjadi salah satu persyaratan membuat SHM untuk tanah tersebut. Meski akta jual beli tanah bukan hal yang asing lagi, terutama bagi Anda yang hobi beli aset ini tapi sedikit yang tidak mengetahui bagaimana formatnya.
Padahal dengan mengetahui format, Anda bisa tahu AJB tersebut legal atau tidak. Anda harus serba teliti dalam memahami dan menilai dokumen yang terkait dengan transaksi ini. Oleh sebab itu, Anda perlu memahami format penting dalam akta jual beli tanah.
Pembuatan AJB untuk tanah tidak bersertifikat dapat dilakukan di Petinggi Pembuatan Akta Tanah (PPAT) setempat atau camat wilayah tersebut. Untuk contohnya sendiri, saat ini sudah banyak tersedia di internet.

Rangkaian format penting

  1. Terdapat identitas lengkap pihak pertama dan kedua. Pastikan nama pihak pertama adalah yang menjual tanah dan pihak kedua adalah pembeli tanah.
  2. Terdapat detail transaksi jual beli tanah dilakukan pada contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat. Mulai dari tanggal, bulan dan tahun.
  3. Terdapat landasan hukum atas pengalihan hak pembelian tanah tersebut. Yaitu berdasarkan Keputusan Kementerian terkait dan undang-undang.
  4. Alamat lengkap tanah tersebut berada. Alamat harus dibuat selengkap mungkin dan juga spesifik agar tidak menyulitkan saat Anda membuat sertifikat kepemilikan.
  5. Adanya saksi disertai dengan identitas lengkapnya.
  6. Dalam akta jual beli terdapat pernyataan pembagian tanah dan pihak yang terkait. Hal ini jika memang tanah tersebut tidak hanya dimiliki oleh satu orang.
  7. Terdapat nomor hak milik tanah tersebut.
  8. Memuat data mengenai luas tanah dan harga jual beli tanah.
  9. Tanda tangan dari pihak pertama, pihak kedua, saksi, dan pejabat pembuat akta tanah.

Tips Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Bagaimanakah praktik jual beli tanah di daerah pedesaan di Indonesia khususnya bagi tanah yang belum bersertifikat?
Harus diketahui lebih dulu bahwa peralihan hak atas tanah dengan jual beli tanah yang belum bersertifikat menjadikan akibat hukum yakni tak dapat terbentuknya peralihan hak atas tanah ataupun tak sahnya peralihan terkait serta tiadanya penjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum.
Menurut Jurnal Analogi Hukum Universitas Warmadewa, akibat hukum ini sangat dirasakan oleh si pembeli apabila bukti hak atas tanahnya diragukan keabsahannya, sehingga pembeli tanah yang sudah menjadi pemilik tanah tidak bisa membuktikan kepemilikan tanahnya.
Tak hanya itu, kondisi tersebut juga bisa merugikan pemilik tanah atau penjual yang mana harga jual tanahnya akan lebih murah dari harga tanah yang sudah disertifikatkan. Atau bisa saja jual beli ini dapat dibatalkan atau tidak terjadi sama sekali karena tidak adanya alat pembuktian yang kuat.
Untuk itu, tips jual beli tanah yang belum bersertifikat yang aman dan sah sebaiknya dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut ini:

Mengurus Langsung di Kelurahan

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah mendatangi kantor kelurahan tempat tanah tersebut berada untuk mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik.
Surat keterangan tidak ada sengketa atas tanah dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Kekuatan surat tersebut terletak pada adanya saksi-saksi yang bisa dipercaya, mencakup ketua RT dan RW atau tokoh-tokoh adat yang bisa dihormati penduduk setempat.
Sementara pada surat keterangan riwayat tanah, terdapat penjelasan secara runut dan tertulis penguasaan tanah dari awal pencatatan di kelurahan hingga keberadaannya saat ini. Sedangkan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik adalah surat yang mencantumkan sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut.
Jika ketiga surat tersebut sudah selesai, maka pemohon bisa melanjutkan prosesnya di kantor Badan Pertanahan setempat.

Mengurus Langsung ke BPN

Lantaran belum ada sertifikat, maka proses jual beli tanah bisa menjadi lebih panjang. Sehingga saat sudah menyelesaikan urusan di kelurahan, maka sebaiknya langsung menjalani prosedur pembuatan sertifikat ke kantor BPN setempat. Prosedur ini bisa dibantu oleh notaris dan PPAT atau secara mandiri yang dilakukan oleh penjual bersama pembeli.
Sebelum ke kantor BPN, siapkan dulu dokumen berupa surat asli tanah dan kepemilikannya. Mulai dari:
  1. Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C yang dimiliki pemohon
  2. Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades
  3. Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades
  4. Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades
  5. Bukti-bukti peralihan hak milik tanah bila ada
  6. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
  7. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang sedang berjalan
  8. Surat kuasa jika diwakili
  9. Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah
  10. Dokumen pendukung lainnya
Selain menyerahkan dokumen, pembeli dan penjual juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian diharuskan juga membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
Setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.
Pasca proses pengukuran, Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari.
Itulah tadi penjelasan mengenai contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat, beserta format, juga tips jual beli tanah yang belum bersertifikat.
0 Komentar