PROPERTI CIBUBUR – Membeli rumah tidak harus selamanya baru karena Anda juga bisa melakukan over kredit rumah untuk mendapatkan harga yang lebih miring. Bisa memiliki sebuah hunian Anda sendiri adalah salah satu hal yang sangat positif. Membeli rumah dengan cara over kredit adalah salah satu hal yang menarik.
Saat ini sudah ada banyak sekali listing rumah bekas yang bisa Anda cari seperti melalui rumah.com. Tidak sedikit yang menawarkan hunian bekas yang masih bagus bahkan ada juga yang menawarkan over kredit rumah. Agar Anda tidak salah saat membelinya maka pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai:
- Tentang Over Kredit Rumah
- Skema dan Biaya Over Kredit
- Langkah-Langkah Over Kredit agar Aman Saat Beli
- Untung Rugi Beli Rumah Over Kredit
Tentang Over Kredit Rumah
Over kredit rumah adalah pengalihan KPR adalah sebuah alternatif untuk mengalihkan kepemilikan rumah beserta proses pembayarannya dari orang pertama ke orang berikutnya. Over kredit sendiri terdapat dua jenis berbeda, yaitu over kredit dari satu bank ke bank lain dan over kredit dari debitur lama ke debitur yang baru.
Rabbani Cibubur Residence, Hunian Islami Strategis di Cibubur, Depok Harga Mulai 900 Jutaan
Skema dan Biaya Over Kredit
Cara over kredit bisa menjadi sebuah pilihan yang tepat terutama jika Anda sudah mengetahui skema dan rincian biaya untuk melakukan over kredit. Di bawah ini adalah bahasan mengenai skema dan biaya dari over kredit yang perlu Anda ketahui:
1. Skema Cara Over Kredit Rumah
Seperti yang sudah dibahas secara singkat di atas, cara over kredit sendiri memiliki dua jenis skema berbeda. Skema yang pertama adalah over kredit dari satu bank ke bank lain. Skema ini adalah sebuah proses pengalihan KPR dari satu bank ke bank lain dengan tujuan agar Anda bisa mendapatkan bunga yang lebih kecil lagi.
Skema over kredit yang selanjutnya adalah over kredit dari debitur lama ke debitur baru. Skema seperti inilah yang paling banyak akan Anda temui pada umumnya. Debitur lama tidak memiliki kemampuan untuk melunasi bayaran cicilan kredit rumah dan harus mengalihkan KPR tersebut pada debitur baru.
Apakah Anda tertarik untuk membeli rumah over kredit? cek dulu pilihan rumah over kredit harga terjangkau di sini.
2. Biaya Over Kredit Rumah
Ada dua hal yang perlu diperhatikans saat memutuskan membeli rumah over kredit. Pertama, apakah Anda ingin melunasi langsung atau meneruskan cicilan. Jika melunasi langsung maka proses akan jauh lebih mudah dibandingkan meneruskan cicilan. Jika Anda tertarik, simak biaya apa saja yang harus Anda siapkan
1. Pelunasan Over Kredit
Hal yang pertama Anda lakukan adalah melakukan pelunasan sisa pokok pinjaman. Perlu diingat Anda harus membayar denda (pinalti) pelunasan cepat sesuai perjanjian masing-masing bank. Prosesnya akan melalui notaris, apabila sudah lunas maka selanjutnya bisa mengurus Akta Jual Beli (AJB) untuk mengalihkan status rumahnya.
2. Meneruskan Cicilan
Jika Anda ingin meneruskan cicilan dari pemilik lama, prosesnya akan cukup panjang. Sebab ini sama seperti mengambil KPR baru yang melalui banyak proses mulai dari survei, appraisal, notaris, dan legalitas yang sah sesuai hukum berlaku. Biaya ini harus dibayarkan saat proses over kredit.
Biaya denda atau pinalti bank dikenakan 1-3% dari total sisa pokok pinjaman. Untuk biaya pengurusan kredit baru adalah 7% dari plafon kredit yang diberikan bank.
Langkah-Langkah Over Kredit Agar Aman Saat Beli
Setelah Anda mengetahui rincian biaya dari over kredit dan tertarik untuk membeli rumah over kredit maka di bawah ini adalah beberapa langkah over kredit rumah yang aman dan bisa Anda ikuti agar terhindar dari masalah di kemudian hari:
1. Ketahui Keunggulan dan Kelemahan Beli Rumah dengan Over Kredit
Keputusan penjualan rumah dengan cara over kredit umumnya dikarenakan si pemilik sebelumnya ingin berpindah lokasi atau kesulitan membayar angsuran cicilan. Karena itulah, umumnya rumah yang dijual dengan cara ini dilepas dengan total harga yang lebih rendah dari pasaran.
Namun, Anda harus tahu juga kalau mereka yang membeli rumah dengan cara KPR, belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Pihak bank sebagai pemberi kredit akan menahan SHM rumah tersebut untuk dijadikan jaminan.
Anda yang ingin membeli rumah yang masih di dalam proses pencicilan KPR harus turut melibatkan bank yang memberi KPR. Proses over kredit ini tentu butuh waktu dan biaya yang menjadi salah satu kelemahan utamanya.
2. Lakukan Riset Pasar
Riset pasar sangat penting untuk dilakukan agar Anda bisa mengetahui nilai jual dari rumah yang berada di kawasan yang sama. Tidak hanya itu saja, Anda juga harus mengetahui apakah lingkungan tempat rumah tersebut memiliki akses yang mudah dan terhindar dari banjir agar Anda tidak pusing di kemudian harinya.
Periksalah kondisi rumah yang akan dibeli bersama dengan penjual yang ingin melakukan over kredit agar Anda bisa mengetahui besaran biaya untuk memperbaiki kondisi rumah tersebut.
3. Tanyakan Dokumen Asli
Dokumen asli adalah salah satu poin yang harus Anda perhatikan. Jangan pernah sekalipun tergiur dengan rumah yang dijual dengan harga rendah namun tidak memiliki dokumen asli. Rumah yang tidak memiliki dokumen asli akan menyusahkan Anda dalam proses over kredit dan status kepemilikan akan menjadi tidak jelas.
Setidaknya, ada enam dokumen yang harus disiapkan si penjual, yaitu fotokopi Perjanjian Kredit, fotokopi sertifikat penjaminan pada bank, fotokopi IMB, fotokopi SPPT PBB beserta bukti lunas, dan buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran.
4. Mengkaji Ulang Biaya Pembelian dan Simulasi Cicilan Bulanan
Karena pembelian rumah dengan cara over kredit adalah pengalihan pembayaran cicilan maka sudah seharusnya Anda melakukan penghitungan simulasi cicilan bulanan yang perlu Anda bayarkan. Jangan sampai saat Anda sudah melakukan pembelian malah Anda yang menjadi terlilit masalah pembayaran cicilan bulanan dari rumah tersebut.
5. Meneliti Rekam Jejak Kredit Pemilik Terdahulu
Tips yang selanjutnya adalah dengan melihat dan mencari rekam jejak kredit dari pemilik rumah terdahulu. Pastikan agar pemilik rumah yang lama tidak memiliki tunggakan kredit yang lain pada bank karena Anda akan terkena bunga yang seharusnya bukan menjadi sebuah tanggung jawab dari Anda sendiri.
Tidak hanya itu saja, seseorang yang memiliki banyak hutang juga akan memiliki kemungkinan rumah tersebut bisa didatangi oleh debt collector yang akan sangat mengganggu keseharian Anda.
0 Komentar