PROPERTY CIBUBUR – Legalitas menjadi hal yang penting Anda perhatikan, terlebih saat hendak membeli rumah. Tujuannya, untuk menghindari masalah yang berpotensi muncul terkait legalitasnya di kemudian hari. Jangan sampai ketertarikan Anda pada sebuah rumah menjadikan Anda lalai dalam mengecek status legalitas rumah tersebut.
Soal legalitas ini, Anda akan mengenal yang namanya Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB). Keduanya jelas memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.
SHM adalah Sertifikat Hak Milik yang status legalitasnya lebih tinggi dibandingkan dengan Hak Guna Bangun (HGB). Pemegang SHM yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.
Oleh karenanya, harga jual bangunan yang memiliki SHM juga paling tinggi. Jadi jika Anda hendak berinvestasi tanah atau properti, SHM akan memiliki nilai lebih. Berikut poin-poin penjelasan yang akan dibahas terkait dengan SHM:
- Apa Itu SHM?
- Fungsi SHM
- Syarat Membuat SHM
- Cara Membuat SHM
Apa Itu SHM?
SHM adalah Hak milik atas tanah atau dapat dikatakan sebagai hak penuh yang dimiliki oleh seseorang atas sebidang tanah tertentu. Jadi, apabila Anda sebagai pemegang dan pemilik sertifikat hak milik, adalah pemegang hak atas tanah yang ditentukan. Hak milik atas tanah bersifat tetap, tidak mempunyai batas waktu, dan dapat bersifat turun menurun. Sebagai pemilik sertifikat hak milik atas tanah, Anda mempunyai kuasa penuh dan kepastian hukum secara tertulis atas kepemilikan tanah.
Selain itu, Anda mempunyai hak untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah tersebut, misalnya memanfaatkannya untuk menjadi tempat tinggal atau untuk investasi jangka panjang. Dalam mengetahui keaslian sertifikat tanah, masyarakat bisa melakukan dua cara, yakni menggunakan jasa notaris atau melakukan pengecekan secara mandiri.
Jika ingin mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri, bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Atau juga dengan plotting, yaitu pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Upaya plotting ini sendiri menggunakan GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan sertifikat. Apabila benar hasilnya akan 100% menunjukkan kepemilikan asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi bersifat valid.
Fungsi SHM
Seperti yang telah dijelaskan dalam artikel di atas, SHM adalah dokumen kepemilikan tanah atau rumah dengan kasta tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum. SHM merupakan sertifikat atas tanah atau lahan yang dimiliki penuh pemiliknya. Keuntungan dari sertifikat ini di antaranya SHM dapat dialihkan seperti dijual, dihibahkan atau diwariskan secara turun temurun, hak milik dapat diperjualbelikan, hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit, serta tidak ada batas waktunya.
Akan tetapi, tanah atau lahan yang memiliki SHM masih dapat hilang atau dicabut, karena tanahnya diperlukan untuk kepentingan negara, penyerahan oleh pemiliknya secara sukarela kepada negara, ditelantarkan atau tanah tersebut bukan milik WNI. Jika dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, dari semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. yakni memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup atau dilanjutkan oleh ahli waris.
Berikut ini adalah sejumlah fungsi Sertifikat Hak Milik atau SHM yang harus Anda ketahui.
- Jangka waktu tidak terbatas, berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.
- Dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku.
- Hak penggunaannya berlaku seumur hidup, tidak seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha yang maksimal 60 tahun.
- Sebagai aset. Dapat dijual, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan.
SHM adalah dokumen otentik dan tertinggi dalam bukti kepemilikan sebuah properti. Jika Anda ingin membeli rumah pastikan sudah memiliki sertifikat hak milik. Cek daftar hunian terbaru di Cibubur dibawah Rp1 miliar di sini!
Syarat Membuat SHM
Kekuatan SHM adalah bukan hanya pada status kepemilikan atau jangka waktu saja, tapi juga pada keuntungannya dalam investasi properti. Jika Anda membeli rumah dengan niat untuk menjualnya kembali, maka SHM harus Anda miliki. Status kepemilikan rumah dengan SHM akan mempengaruhi harga jualnya di kemudian hari. Rumah dengan SHM nilainya jauh di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Untuk memiliki SHM terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat mutlak yang tidak bisa diganggu gugat seperti pemegang SHM haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
Beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi yakni:
- Sertifikat HGB asli
- Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
- Surat pernyataan informasi pemilik lahan
Sementara jika Anda ingin mengurus SHM untuk tanah warisan, adapun beberapa dokumen yang perlu disertakan:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Surat Keterangan dari Kelurahan
Cara Membuat SHM
Memiliki properti yang seutuhnya hak milik Anda tentunya juga memberikan rasa aman tersendiri. Hal ini utamanya yang menjadi perbedaan antara SHM dengan HGB yang bisa Anda pertimbangkan. Perbedaan SHM dengan HGB bisa diakali dengan mengubah statusnya. Jadi, apabila saat ini rumah Anda masih berstatus HGB, ada baiknya mengubahnya menjadi hak milik. Berikut ini cara untuk mengubah HGB menjadi SHM:
- Datangi Kantor BPN di wilayah properti yang terkait. Kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah hak guna bangunan yang telah disiapkan.
- Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai. Di dalamnya Anda wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.
- Lakukan pembayaran di loket pembayaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000.
- Anda dapat mengambil SHM setelah lima hari loket pelayanan.
- Lebih detailnya, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan bagi Anda yang luas lahannya tidak lebih dari 600 m2 dan di atas 600 m2, Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk luas lahan di bawah 600 m2:
Untuk permohonan dengan luas tanah di atas 600 m2, Anda harus melakukan permohonan hak milik berupa konstatering report di BPN. Setelah surat permohonan dan berkas diterima secara lengkap, selanjutnya petugas pengukuran dari BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi. Hasil ukur ini akan dicantumkan dalam peta tanah yang ada di BPN.
Kemudian BPN akan menerbitkan surat ukur yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) selanjutnya akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik. Sertifikat pun akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang sudah dibukukan.
0 Komentar